Pengertian Pegadaian adalah pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberapa tujuan yaitu : a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan b. Mencegah praktik ijon, p
Filed under: Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »


