Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian 1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa-makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Filed under: Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »


